![]() |
| Foto: Ketua Umum GADAPAKSI Indonesia, Soni Sumarsono |
Pasalnya, menurut Soni SUmarsono pelaksanaan PILKADES banyak terjadi penyimpangan.
"Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 pasal 45 ayat (2) dan pasal (3) disebutkan, Kepada Desa, BPD dan Panitia PILKADES yang pada intinya melarang memungut dan membebani Bakal Calon Kepala Desa untuk biaya pemilihan kepala desa. Jelas Masalh ini bukan hanya anggaran yang bersumber dari calon saja, tapi anggaran yang berasal dari APBD pun harus diusut," jelas Soni saat menyerahkan kwitansi dari Cakades di Wilayah Kecamatan Sumber Baru Kabupaten Jember, Jum'at (04/10/2019).
Banyak aturan yang dilanggar lanjut Soni, dalam pelaksanaan Pilades serentak di Jember, salah satu contohnya adalah.
"Bahwa SK Bupati Jember Nomor 519 Tahun 2019 tentang Anggaran PILKADES baru keluar tangg 30 Agustus 2019. Namun SK tersebut berlaku surut pada bulan Januari 2019," katanya.
Terpisah Mariyadu menjelaskan, "Setelah kami menerima laporan dari GADAPAKSI tersebut, langsung memerintahkan kepada Rizky Putra Yudhapradana, SH (RPY) selaku Wakil Ketua DPP GNPK JATIM, untuk segera ke kantor Kemenkopolhukam menghadap dan melaporkan ke Ses Satgas Pungli Kemenkopolhukam Bapak Irjen Pol DR Drs Widiyanto Poesoko," ungkap Mariyadi.
SUmber: sabertipikor.com



